ASN dan Pejabat Daerah diperbolehkan menduduki Jabatan di BUMD, Begini Penjelasannya

    ASN dan Pejabat Daerah diperbolehkan menduduki Jabatan di BUMD, Begini Penjelasannya
    Aparatur Sipil Negara

    Payakumbuh-BUMD dapat didirikan oleh pemerintah daerah dan pendiriannya ditetapkan dengan Perda Pasal 331 angka 1 dan angka 2 UU PEMDA. Berdasarkan UU PEMDA Pasal 331 angka 3, BUMD itu sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan umum daerah (Perumda) dan perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

    Adapun ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya berupa kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset.

    Karakteristik BUMD diantaranya ialah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dimiliki oleh 1 (satu) Pemda atau lebih dari 1 (satu) Pemda, seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, bukan merupakan organisasi perangkat Daerah (OPD).

    Untuk Pengisian posisi jabatan tertentu di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibolehkan diduduki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut adalah penjelasannya :

    I.PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Dijelaskan dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan :

    “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris”.

    Dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud ASN dilarang merangkap jabatan yaitu tidak diperbolehkan menduduki jabatan lebih dari satu pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

    II. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

    Pasal 17, disebutkan: ayat (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi : a. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;

    Selanjutnya dijelaskan juga pada ayat 2, 3 menjelaskan bahwa komposisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris lebih dari 2 orang tetap 1 jabatan dapat diisi dari unsur Pejabat Pemerintah Daerah.

    Pada Pasal 17 Ayat (4) Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota.

    III. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah.

    – Pasal 2 Penugasan PNS terdiri atas: 1. Penugasan pada Instansi Pemerintah; 2. Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah; 3. Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

    Bagian Ketiga Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah
    Pasal 4 (1) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 yaitu PNS melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proyek pemerintah; b. organisasi profesi; c. organisasi internasional; d. badan lain yang ditentukan Pemerintah.

    Dapat disimpulkan bahwa penunjukkan ASN atau Pejabat Pemerintah Daerah untuk menduduki jabatan di BUMD telah mengacu dan merujuk pada aturan yang berlaku sesuai yang telah dijelaskan di atas.

    Aturan Sekda/ASN sebagai Dewan Pengawas di pertegas pada pasal 17 Perda Kota Payakumbuh No. 2 tahun 2020,
    Ayat (1) berbunyi :
    Anggota dewasa dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya,
    Ayat (2) berbunyi :
    Unsur lainnya terdiri dari atas pejabat pemerintah daerah yg tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

    Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh diangkat sebagai Dewan Pengawas  melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan, tidak ada yang dilanggar.(**).

    payakumbuh sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Top Skor Indonesia, Pj Wako Suprayitno Lepas...

    Artikel Berikutnya

    Pj Wako Suprayitno Serahkan Bantuan untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami